Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
A.Masalah Sumber Daya Alam struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Sumberdaya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang
Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tak
ternilai harganya. Oleh karena itu sumber daya alam wajib dikelola secara
bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi
yang akan datang. Ketersediaan sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati
sangat terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya baik sebagai modal alam maupun
komoditas harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan karakteristiknya.
Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
maka pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi
sumberdaya alam (natural resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan
keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang
bercorak komprehensif dan terpadu.
Namun kenyataannya apa yang diidealkan dan diharapkan
sebagaimana uraian di atas adalah jauh dari harapan, telah terjadi banyak
kerusakan atas SDA kita, yang ternyata persoalan pokok dari sumber daya alam
(dan lingkungan hidup) yang terjadi selama ini justru dipicu oleh
persoalan Hukum dan Kebijakan atas sumber Daya Alam tersebut.
Oleh karenanya dengan melihat kondisi di atas Hukum Sumber
Daya Alam sebagai bagian dari Hukum Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, di mana
hal ini sebagai mata kuliah baru di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Widya
Gama, yang pada dasarnya merupakan materi kuliah yang mempelajari
persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan atau tentang sumber daya alam
adalah menjadi hal yang penting untuk dipahami dan dipelajari guna memahami
persoalan-persoalan hukum yang muncul dan melingkupi sumber daya alam di
Indonesia.
Istilah dan Pengertian
Istilah Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis dapat
ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber
daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber
daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”. Demikian
juga pada ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan:
“Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia
untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan
sumber daya alam serta mencabut,mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang
dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan Ketetapan ini.”
Sedang pengertian Sumber Daya Alam (SDA) sendiri secara
yuridis cukup sulit ditemukan, namun kita dapat meminjam pengertian SDA ini
dari RUU Pengelolaan SDA yang memberikan batasan/pengertian sebagai berikut:
“Sumber daya alam adalah semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan
makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun non
hayati, terbarukan maupun tidak terbarukan”.
B. Kebijakan Sumber Daya Alam
Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup
memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat
kepada daerah:
- Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
- Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
- Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
- Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32
Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik
tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup
secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
- Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan
informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan
lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem
informasi.Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan
teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa
infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan
hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
- Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan
dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan
mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya,
sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien
dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya
kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam
yang tidak terkendali dan eksploitatif
- Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan
hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan
pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam
yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini
adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku
mutu lingkungan yang ditetapkan.
- Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan,
menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan
hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian
lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah
tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat
dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya
penegakan hukum secara adil dan konsisten.
- Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan
dan kepedulian pihak- pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini
adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam
dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
C. DOMINASI SDA DI INDONESIA
Persoalan kedaulatan atas SDA ini perlu diajukan, karena
sejumlah pertimbangan mendesak. Pertama, penguasaan asing atas SDA terutama
sektor tambang, migas dan perkebunan skala besar, semakin masif. Data
menunjukan, di sektor pertambangan, 89 persen dikuasai asing. Demikian juga
sektor migas, asing menguasai 64 persen.
Bagaimana di perkebunan dan kelautan? Perkebunan, saat ini
setidaknya 68 persen juga dikuasai modal asing. Adapun kelautan dan perikanan,
operasi pencurian ikan dan kekayaan laut oleh kapal-kapal asing di wilayah laut
Indonesia, telah merugikan negara triliun rupiah setiap tahun. Tanpa usaha
untuk penegakkan hukum yang tegas.
Singkatnya, kedaulatan rakyat atas kekayaan dan sumber daya
alam belum terwujud. Kehendak merdeka 100 persen di bidang ekonomi dan politik,
sebagaimana digelorakan salah seorang Bapak Republik, Tan Malaka, masih jauh
tercipta. Neokolonialisme dan imperealisme masih menggerogoti penguasaan dan
pengelolaan SDA negeri. Modal asing masih berjaya dan dianggap raja. Di sisi
lain, akses dan kontrol rakyat atas SDA semakin lemah dan tak terlindungi
negara.
Data diatas menunjukkan beberapa perusahaan besar asing yang
menguasai lahan tambang di Indonesia. Dapat dilihat bahwa berdasarkan catatan
BPK, kepemilikan perusahaan tambang oleh asing lebih dominan dibandingkan
dengan kepemilikan perusahaan tambang domestik. Pemerintah Indonesia membuka
peluang yang cukup besar kepada pemilik modal asing untuk menguasai sumber daya
alam secara berlebih. Dampaknya, masyarakat tidak mampu mengelola kekayaan alam
karena keterbatasan modal dan pengetahuan menjadi tergilas. Untuk melindungi
kepentingan para investor asing, maka pemerintah melibatkan aparat yang
terlatih dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Pola pembangunan
pertambangan yang dikelola oleh pihak swasta sagat berorientasi pada keuntungan
sehingga kepentingan masyarakat terabaikan.
Selain penguasaan tambang dan mineral, sumber daya air minum
juga banyak dikuasai oleh asing. Pemerintah menyediakan air bersih bagi
masyarakat melalui perusahaan daerah yaitu PDAM. Namun di sisi lain, pemerintah
juga membiarkan pihak asing memiliki penguasaan pada sumber daya air untuk
dikomersialisasikan menjadi air minum kemasan. Padahal pemerintah sendiri
seharusnya mampu menyediakan air minum kemasan untuk dikomersialisasikan. Tentu
saja harganya akan semakin murah dan semakin terjangkau karena tidak perlu
menyerahkan kepada tangan-tangan asing yang membutuhkan biaya operasional yang
lebih tinggi sehingga harga air minum menjadi lebih mahal. Padahal air juga
termasuk sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang
tercantum dalam pasal 33 UUD 1945, sudah seharusnya penguasaan sumber daya air
sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Upaya Menjalankan Pasal 33 Agar Sesuai dengan Amanat
Konstitusi
Pemerintah sudah seharusnya melakukan segala upaya untuk mengembalikan sektor
yang menyangkut hajat hidup orang banyak ke tangan negara dari pihak asing.
Nasionalisasi aset harus dilaksanakan secara menyeluruh, ke seluruh sektor
pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan
malah memperpanjang kontrak hingga berpuluh-puluh tahun seperti apa yang
dilakukan oleh PT Freeport. Dalam mengelola kekayaan alam yang paling berhak
adalah rakyat Indonesia. Wujudnya bisa diwakili oleh negara ataupun kumpulan
individu yang berasal dari warga sekitar. Inisiatif untuk melakukan
nasionalisasi aset negara bisa dimulai oleh rakyat yang terkena dampak langsung
dari pembangunan pertambangan. Pembuatan undang-undang pun harus tegas dan
memihak kepada Indonesia, bukan malah memihak dan menguntungkan pihak asing.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama
akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya
menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi
Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri,
mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam yang ada. Mungkin
tidak seratus persen penuh sumber daya alam dikuasai oleh pemerintah, tetapi
setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari kepemilikan masyarakat (domestik)
yang diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam tersebut. Tentu manfaatnya
akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan pemerintah menjual aset negara
kepada perusahaan asing. Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat
konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan
sumber daya alam Indonesia. Karena Rakyat tidak pernah merasakan merasakan
hasil pertambangan dari Freeport, Chevron maupun perusahaan swasta asing
lainnya, hanya sebagian kecil kelompok yang menikmatinya termasuk elit politik
setempat dan terutama investor asing itu sendiri. Penduduk setempat belum tentu
menikmati hasil tambang karena mereka tidak memiliki modal ataupun pegetahuan
yang cukup. Jadi, keberadaan mereka di negeri ini menyimpang dari amanat
konstitusi pasal 33 dan UUPA dimana, reformasi agraria menjadi kerangka
pembangunan ekonomi nasional.
SUMBER
http://srisukmawati97.blogspot.co.id/2015/04/dominasi-sda-di-indonesia.html
http://nurlailyfj.blogspot.co.id/2015/05/pengelolaan-sumber-daya-alam-indonesia.html
https://riskadwicahyanti.wordpress.com/2015/04/22/kebijakan-sumber-daya-alam-struktur-penguasaan-sumber-daya-alam/
http://aldisyalfaniaroon.blogspot.co.id/2015/05/masalah-sumber-daya-alam-struktur.html
https://www.google.co.id/search?q=Pengelolaan+Sumber+Daya+Alam+Indonesia&biw=1366&bih=657&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwirzdrng5PMAhUKC44KHZEBC3EQ_AUIBigB#tbm=isch&q=peta+sumber+daya+alam+indonesia&imgrc=u7aRfgXTV8N52M%3A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar