Kamis, 14 April 2016

TUGAS_5SS_Perekonomian Indonesia ( PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA )



Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
 

A.Masalah Sumber Daya Alam struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Sumberdaya alam merupakan karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Oleh karena itu sumber daya alam wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang. Ketersediaan sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati sangat terbatas, oleh karena itu pemanfaatannya baik sebagai modal alam maupun komoditas harus dilakukan secara bijaksana sesuai dengan karakteristiknya.

Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka pengelolaan sumberdaya alam harus berorientasi kepada konservasi sumberdaya alam (natural resource oriented) untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya alam, dengan menggunakan pendekatan yang bercorak komprehensif dan terpadu.

Namun kenyataannya apa yang diidealkan dan diharapkan sebagaimana  uraian di atas adalah jauh dari harapan, telah terjadi banyak kerusakan atas SDA kita, yang ternyata persoalan pokok dari sumber daya alam (dan lingkungan hidup) yang terjadi  selama ini justru dipicu oleh persoalan Hukum dan Kebijakan atas sumber Daya Alam tersebut.

Oleh karenanya dengan melihat kondisi di atas Hukum Sumber Daya Alam sebagai bagian dari Hukum Tata Ruang dan Sumber Daya Alam, di mana hal ini sebagai mata kuliah baru di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Widya Gama, yang pada dasarnya merupakan materi kuliah yang mempelajari persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan atau tentang sumber daya alam adalah menjadi hal yang penting untuk dipahami dan dipelajari guna memahami persoalan-persoalan hukum yang muncul dan melingkupi sumber daya alam di Indonesia.

Istilah dan Pengertian
Istilah Sumber Daya Alam sendiri secara yuridis dapat ditemukan di Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang”.  Demikian juga  pada ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: “Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut,mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan Ketetapan ini.”

Sedang pengertian Sumber Daya Alam (SDA) sendiri secara yuridis cukup sulit ditemukan, namun kita dapat meminjam pengertian SDA ini dari RUU Pengelolaan SDA yang memberikan batasan/pengertian sebagai berikut: “Sumber daya alam adalah semua benda, daya, keadaan, fungsi alam, dan  makhluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun non hayati, terbarukan maupun tidak terbarukan”.

B. Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
  • Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
  • Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
  • Menetapkan pendekatan kewilayahan.
Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
  • Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah.
  • Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif

  • Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
  • Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum,  perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk mewujudkan  pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan  berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  • Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak- pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan,  pelaksanaan sampai pengawasan.

C. DOMINASI SDA DI INDONESIA
Persoalan kedaulatan atas SDA ini perlu diajukan, karena sejumlah pertimbangan mendesak. Pertama, penguasaan asing atas SDA terutama sektor tambang, migas dan perkebunan skala besar, semakin masif. Data menunjukan, di sektor pertambangan, 89 persen dikuasai asing. Demikian juga sektor migas, asing menguasai 64 persen.

Bagaimana di perkebunan dan kelautan? Perkebunan, saat ini setidaknya 68 persen juga dikuasai modal asing. Adapun kelautan dan perikanan, operasi pencurian ikan dan kekayaan laut oleh kapal-kapal asing di wilayah laut Indonesia, telah merugikan negara triliun rupiah setiap tahun. Tanpa usaha untuk penegakkan hukum yang tegas.

Singkatnya, kedaulatan rakyat atas kekayaan dan sumber daya alam belum terwujud. Kehendak merdeka 100 persen di bidang ekonomi dan politik, sebagaimana digelorakan salah seorang Bapak Republik, Tan Malaka, masih jauh tercipta. Neokolonialisme dan imperealisme masih menggerogoti penguasaan dan pengelolaan SDA negeri. Modal asing masih berjaya dan dianggap raja. Di sisi lain, akses dan kontrol rakyat atas SDA semakin lemah dan tak terlindungi negara.

Data diatas menunjukkan beberapa perusahaan besar asing yang menguasai lahan tambang di Indonesia. Dapat dilihat bahwa berdasarkan catatan BPK, kepemilikan perusahaan tambang oleh asing lebih dominan dibandingkan dengan kepemilikan perusahaan tambang domestik. Pemerintah Indonesia membuka peluang yang cukup besar kepada pemilik modal asing untuk menguasai sumber daya alam secara berlebih. Dampaknya, masyarakat tidak mampu mengelola kekayaan alam karena keterbatasan modal dan pengetahuan menjadi tergilas. Untuk melindungi kepentingan para investor asing, maka pemerintah melibatkan aparat yang terlatih dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Pola pembangunan pertambangan yang dikelola oleh pihak swasta sagat berorientasi pada keuntungan sehingga kepentingan masyarakat terabaikan.

Selain penguasaan tambang dan mineral, sumber daya air minum juga banyak dikuasai oleh asing. Pemerintah menyediakan air bersih bagi masyarakat melalui perusahaan daerah yaitu PDAM. Namun di sisi lain, pemerintah juga membiarkan pihak asing memiliki penguasaan pada sumber daya air untuk dikomersialisasikan menjadi air minum kemasan. Padahal pemerintah sendiri seharusnya mampu menyediakan air minum kemasan untuk dikomersialisasikan. Tentu saja harganya akan semakin murah dan semakin terjangkau karena tidak perlu menyerahkan kepada tangan-tangan asing yang membutuhkan biaya operasional yang lebih tinggi sehingga harga air minum menjadi lebih mahal. Padahal air juga termasuk sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945, sudah seharusnya penguasaan sumber daya air sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Upaya Menjalankan Pasal 33 Agar Sesuai dengan Amanat Konstitusi
            Pemerintah sudah seharusnya melakukan segala upaya untuk mengembalikan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak ke tangan negara dari pihak asing. Nasionalisasi aset harus dilaksanakan secara menyeluruh, ke seluruh sektor pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bukan malah memperpanjang kontrak hingga berpuluh-puluh tahun seperti apa yang dilakukan oleh PT Freeport. Dalam mengelola kekayaan alam yang paling berhak adalah rakyat Indonesia. Wujudnya bisa diwakili oleh negara ataupun kumpulan individu yang berasal dari warga sekitar. Inisiatif untuk melakukan nasionalisasi aset negara bisa dimulai oleh rakyat yang terkena dampak langsung dari pembangunan pertambangan. Pembuatan undang-undang pun harus tegas dan memihak kepada Indonesia, bukan malah memihak dan menguntungkan pihak asing.

            Apabila hal ini tidak segera dilakukan, sumber daya alam Indonesia semakin lama akan tergerus habis dinikmati oleh pihak asing. Sementara Indonesia hanya menjadi penonton di negeri sendiri melihat pihak asing menikmati hasil bumi Indonesia. Seharusnya Indonesia mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri, mempertahankan kedaulatan dalam penguasaan sumber daya alam yang ada. Mungkin tidak seratus persen penuh sumber daya alam dikuasai oleh pemerintah, tetapi setidaknya ada pihak swasta yang berasal dari kepemilikan masyarakat (domestik) yang diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam tersebut. Tentu manfaatnya akan lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan pemerintah menjual aset negara kepada perusahaan asing. Dengan begitu pemerintah dapat mengembalikan amanat konstitusi yang tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 khususnya tentang pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Karena Rakyat tidak pernah merasakan merasakan hasil pertambangan dari Freeport, Chevron maupun perusahaan swasta asing lainnya, hanya sebagian kecil kelompok yang menikmatinya termasuk elit politik setempat dan terutama investor asing itu sendiri. Penduduk setempat belum tentu menikmati hasil tambang karena mereka tidak memiliki modal ataupun pegetahuan yang cukup. Jadi, keberadaan mereka di negeri ini menyimpang dari amanat konstitusi pasal 33 dan UUPA dimana, reformasi agraria menjadi kerangka pembangunan ekonomi nasional.


SUMBER 

http://srisukmawati97.blogspot.co.id/2015/04/dominasi-sda-di-indonesia.html
http://nurlailyfj.blogspot.co.id/2015/05/pengelolaan-sumber-daya-alam-indonesia.html
https://riskadwicahyanti.wordpress.com/2015/04/22/kebijakan-sumber-daya-alam-struktur-penguasaan-sumber-daya-alam/
http://aldisyalfaniaroon.blogspot.co.id/2015/05/masalah-sumber-daya-alam-struktur.html
https://www.google.co.id/search?q=Pengelolaan+Sumber+Daya+Alam+Indonesia&biw=1366&bih=657&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwirzdrng5PMAhUKC44KHZEBC3EQ_AUIBigB#tbm=isch&q=peta+sumber+daya+alam+indonesia&imgrc=u7aRfgXTV8N52M%3A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar