OUTSOURCING
Pengertian Outsourcing
Outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja
dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan
diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang
diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing
dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses
pendukung (non--core business unit)
atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing). Outsourcing menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan khususnya
bagi tenaga kerja. Oleh sebab itu terdapat pro dan kontra terhadap penggunaan outsourcing, berikut beberapa
penjabarannya dalam table di bawah ini.
Mekanisme
Outsourcing Dalam Industri di indonesia
Outsourcing di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan sejak
tahun 1980-an, model kerja ini disahkan keberlakuannya melalui keputusan
Menteri Perdagangan RI No. 264/KP/1989 Tentang Pekerjaan Sub-kontrak Perusahaan
Pengelola di Kawasan Berikat.
Industri awal yang bersentuhan dengan outsource adalah
industri perminyakan. Bahan bakar yang dimanfaakan oleh konsumen akhir,
mengalami proses panjang dan melalui berbagai perusahaan outsourcing. Dimulai
dari pemilik konsesi lahan, eksplorasi hingga produksi, transportasi, semuanya
dilakukan oleh perusahaan yang berbeda .
Ada beberapa alasan industri melakukan outsourcing yaitu:
Pertama, efisiensi kerja dimana perusahaan produksi dapat melimpahkan
kerja-kerja operasional kepada perusahaan outsourcing.
Kedua, resiko
operasional perusahaan dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga
pemanfaatan faktor produksi bisa dimaksimalkan dengan menekan resiko sekecil
mungkin.
Ketiga, sumber daya perusahaan yang ada dapat dimanfaatkan untuk
kebutuhan lain yang lebih fokus dalam meningkatkan produksi.
Keempat,
mengurangi biaya pengeluaran (capital expenditure) karena dana yang sebelumnya
untuk investasi dapat digunakan untuk biaya operasional.
Kelima, perusahaan
dapat mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan murah; keenam, mekanisme
kontrol terhadap buruh menjadi lebih baik.
Gambaran Perbandingan
Hak Buruh Tetap (Permanent)
dan Buruh Kontrak
(Outsorcing)
HAK-HAK BURUH
|
BURUH TETAP
|
BURUH KONTRAK
|
Upah Pokok (UP)
|
Minimal UMK
Tunjangan Masa Kerja (TMK)
UP=UMK+TMK
|
Hanya UMK
|
Premi kehadiran
|
Dapat
|
Tidak dapat
|
Tunjangan Jabatan
|
Pada posisi tertentu ada
|
Tidak dapat
|
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
|
Dapat
|
Tidak dapat
|
Jaminan Kecelakaan Kerja
|
||
Jaminan Kematian
|
||
Jaminan Hari Tua
|
||
Jaminan Kesehatan (Bagi buruh dan Keluarga)
|
||
Uang Makan dan Transport
|
Dapat
|
Tidak dapat (Termasuk di dalam upah pokok)
|
Hak Cuti:
Tahunan, Haid, dan cuti hamil
|
Dapat, untuk buruh perempuan yang hamil mendapat cuti 3
bulan dengan dibayar upahnya
|
Tidak dapat, buruh perempuan ketika hamil diputus
kontraknya.
|
Tunjangan Hari Raya
|
Dapat
|
Tidak Dapat
|
Pesangon
|
Dapat (dilindungi oleh Undang-Undang)
|
Tidak Dapat
|
Keberadaan buruh
berstatus outsourcing pada gilirannya akan melemahkan perjuangan kolektif buruh
melalui serikat buruh, sebagai elemen pemaksa bagi terpenuhinya hak-hak buruh.
Sebab, buruh outsourcing bergerak sebagai individu yang mengadakan hubungan
kerja dengan perusahaan secara langsung, atau buruh yang disalurkan oleh
lembaga outsourcing (jasa penyalur tenaga kerja), kepada perusahaan, para pihak
yang terlibat dalam perjanjian dalam hal ini adalah jasa penyalur tenaga kerja
dan perusahaan, sementara buruh outsorcing sendiri berada di bawah kendali jasa
penyalur.
Namun perusahaan perlu memperhatikan hal-hal terkait dengan
kesuksesan dalam penerapan outsourcing TI. Sparrow, 2003 dalam
mygreenworld blog ; menyatakan bahwa untuk mendapatkan keberhasilan dalam outsourcing
IT, maka hal-hal yang harus dilakukan adalah :
Menentukan tujuan; tujuan utama-pengurangan
biaya; beberapa tujuan – value for money dan pengembangan
teknologi; manajemen krisis-untuk mengatasi kesulitan keuangan.
§ Memahami tujuan dari para stakeholder.
§ Menganalisa tujuan yang telah ditentukan.
§ Menyeleksi vendor outsource.
§ Benchmarking.
§ Perbaikan internal; staff, system, proses, dan
lain-lain.
§ Menentukan servis yang diinginkan dari vendor
outsource.
§ Analisa business case.
§ Mentransfer staff.
§ Manajemen outsourcing (pengelolaan
outsourcing, pengukuran keberhasilan, pembatasan dan alokasi resiko serta
pengontrolan).
Dan dalam menentukan vendor hendaknya
memperhatikan kriteria-kriteria berikut:
a. Pemahaman
terhadap kebutuhan bisnis klien
b. Pengalaman dan
kompetensi sumber daya manusia
c. Adanya
business case yang jelas
d. Adanya
perjanjian service level yang jelas
Keuntungan perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing
- Perusahaan bisa lebih fokus mengurusi bisnis intinya daripada menghabiskan energi, waktu, dan biaya untuk hal-hal yang bersifat teknis.
- Bisa menghemat anggaran untuk biaya pelatihan karyawan
- Dengan penyerahan pengelolaan tenaga kerja ke perusahaan Outsourcing, maka perusahaan tidak perlu lagi mengurusi Perekrutan, Pelatihan, Administrasi tenaga kerja dan Penggajian dan lain – lainnya disetiap bulannya.
- Perusahaan bisa mendapatkan pekerja yang benar-benar kompeten di bidangnya.
- Perusahaan tidak lagi direpotkan dengan urusan Pesangon, THR, PHK dan masalah lainnya sehubungan dengan pemutusan tenaga kerja karena hal ini telah dikelola oleh Perusahaan Outsourcing.
- Pekerja dari perusahaan outsourcing biasanya lebih berkualitas dari pada pekerja sendiri. Perusahaan outsourcing secara terus menerus memaksimalkan kualitas pekerja yang disewakannya untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pelanggan.
- Perusahaan tidak perlu melakukan alih teknologi dan pengetahuan yang butuh dana dan waktu.
Kelemahan dan sisi negatif penggunaan tenaga outsourcing bagi perusahaan
- Tidak efektif bila kontrak tenaga outsourcing hanya sebentar. Karena akan ada peralihan tugas dan penyesuaian di sana-sini yang tetap butuh waktu dan tenaga.
- Tidak bisa secara fleksibel mampu menangani permasalahan-permasalahan yang khusus dalam perusahaan.
Kelebihan Menjadi Karyawan Outsourcing:
- Memudahkan calon karyawan fresh graduate untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena justru perusahaan outsourcing yang akan menyalurkan mereka.
- Mendapat pelatihan memadai dari perusahaan penyedia jasa karyawan outsourcing. Sebelum ditempatkan di perusahaan para pencari kerja tentunya harus mendapat pelatihan sehingga pengalaman tentang dunia kerja menjadi bertambah.
- Memudahkan pencari kerja yang memiliki keahlian khusus memilih perusahaan yang akan mempekerjakan mereka nanti sekaligus menentukan gaji yang akan mereka dapatkan karena para pencari kerja dengan keahlian khusus seperti ini tentunya jarang sehingga menjadi rebutan perusahaan-perusahaan besar.
Kekurangan Menjadi Karyawan Outsourcing:
- Masa kerja yang tidak jelas karena sistem kontrak. Sebagian besar karyawan outsourcing khawatir jika ada PHK maka tidak mudah mendapatkan pekerjaan kembali.
- Tidak ada jenjang karir. Karena sistem outsourcing memberlakukan kontrak mengakibatkan karyawan susah memegang jabatan tinggi.
- Tidak mendapat tunjangan. Sebagian besar perusahaan outsourcing tidak memberikan tunjangan seperti THR, asuransi dan jaminan hari tua untuk karyawan outsourcing.
- Pemotongan penghasilan karyawan outsourcing yang tidak jelas. Rata-rata gaji yang dipotong untuk karyawan outsourcing berkisar dia angka 30 persen dari seharusnya yang mereka terima seandainya menjadi karyawan tetap di perusahaan mereka saat ini bekerja.
Definisi umum karyawan kontrak (Outsourcing)
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
- Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
- Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”.
- Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan.
- Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
- Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
- Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
Definisi umum karyawan tetap (Permanent)
- Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
- Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
- Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
- Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
- Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
Adapun jenis outsourcing itu ada dua jenis:
- Pemborongan Pekerjaan adalah kegiatan pemborongan pekerjaan tertentu kepada perusahaan yang lebih professional. Contohnya : pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.
- Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh adalah perusahaan mendistribusikan pekerja kepada perusahaan yang membutuhkan.
Jadi menurut saya Outsourcing pada dasarnya bertujuan baik
untuk perusahaan, namun agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak karyawan, hukum
dan etika maka selayaknya terdapat peraturan perundang undangan yang dapat
secara detail dan menyeluruh menjamin outsourcing dilakukan dengan benar dan
tidak melanggar hukum, etika dan hak hak karyawan, dan dapat mengakomodir
kepentingan pengusaha dan kepetingan pekerja. Perluasan cakupan keahlian tenaga
kerja yang dapat dipergunakan dalam outsourcing akan baik jika ditingkatkan
sehingga pekerja memiliki daya tawar yang kuat terhadap perusahaan. Disamping
hal yang disebutkan diatas, yang terpenting adalah kesadaran moral perusahaan ,
pemerintah juga masyarakat akan etika, hak- hak dan kewajiban yang ada dalam
outsourcing harus ditingkatkan, agar ke depan nanti kondisi outsourcing dan
pelaksanaan outsorcing di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Sumber:
https://www.google.co.id/search?q=outsourcing&biw=1366&bih=630&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiNuuP3y-XJAhVISo4KHbdLDE4Q_AUICCgD#imgrc=JnulQP345gOZwM%3A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar