Jumat, 07 Oktober 2016

TUGAS_01_EKONOMI KOPERASI(RANGKUMAN BAB XXII)

Nama Anggota Kelompok :
  1. Ananda Herya Agustin (27215531)
  2. Fitri Nur Novitasari (22215742)
  3. Retta Sekar Melati (25215791)
  4. Sanya Putri Ramadhanti (26215383)
KELAS 2EB25
RANGKUMAN
BAB XXII
MEMELIHARA ADMINISTRASI KOPERASI


Administrasi Koperasi adalah segala pencatatan yang seharusnya dilakukan oleh koperasi dibidang organisasi dan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu. Oleh sebab itu administrasi Koperasi pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu :administrasi organisasi dan administrasi usaha.

1. Administrasi organisasi.
Administrasi organisasi adalah semua pencatatan tentang organisasi koperasi. Organisasi Koperasi adalah keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat anggota dan rapat-rapat pengurus, simpanan-simpanan yang ada hubungannya dengan keanggotaan, badan pemeriksa dan lain-lainnya. Kegiatan daripada mereka yang terlibat dalam organisasi itu harus direkam dalam satu bentuk catatan secara khusus, yang bentuknya dapat diperoleh pada kantor Koperasi Kabupaten/Kotamadya setempat. Buku-buku pencatatan tersebut secara keseluruhan disebut sebagai administrasi organisasi pada Koperasi. Orang yang memelihara, menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap buku-buku organisasi adalah penulis atau sekretaris penulis.

·        Buku Daftar Anggota.
Setiap Koperasi wajib memelihara buku daftar anggota hal, karena dari buku daftar anggota tersebut dapat diketahui siapa saja anggota pemilik dari Koperasi tersebut, disamping bila terjadi penyelesaian-penyelesaian persoalan yang ada hubungannya dengan hukum. Sebagai contoh, apabila seseorang masuk menjadi anggota Koperasi, maka jika terjadi kerugian, yang bersangkutan harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut.Besar kecilnya tanggung jawab tergantung pada ketentuan yang diatur dalam Anggaran dasarnya, yaitu dapat terbatas dan dapat pula tidak terbatas.

·        Buku Daftar pengurus.
Buku daftar pengurus koperasi adalah buku yang harus mencatat nama orang-orang yang dipilih dalam Rapat Anggota untuk menjadi Pengurus Koperasi yang bersangkutan.

·        Buku Daftar Anggota Badan Pemeriksa.
Kekuasaan tertinggi pada Koperasi terletak pada tangan anggota yang tercermin di dalam Rapat Anggota. Untuk dapat menjalankan usahanya, anggota memilih Pengurus dan untuk melakukan pengontrolan atas jalannya usaha, dipilih Badan Pemeriksa Seperti halnya pada buku daftar Pengurus, para anggota Badan pemeriksa harus bertanda tangan pada buku daftar Badan Pemeriksa. Hal ini penting, karena buku tersebut membuktikan siapa saja yang dikuasakan oleh para anggota untuk mengawasi Koperasinya.

·        Buku Notulen Rapat.
Pembicaraan dalam Rapat Anggota, Rapat Pengurus maupun Rapat Badan Pemeriksa, harus dicatat isi dan jalan pembicaraannya Buku catatan Rapat dikenal sebagai buku Notulen Rapat. Buku catatan rapat ini penting artinya untuk dapat mengetahui apakah yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang dibicarakan didalam rapat tersebut. Ini lebih penting lagi, bila diantara yang hadir tidak menyetujui salah satu pendapat tentang suatu kebijaksanaan. Buku catatan rapat ini banyak pula yang disatukan dengan buku keputusan rapat. Pentingnya harus ada buku keputusan rapat ini, sama denga buku catatan rapat, yaitu bila terjadi hal-hal yang berlainan dengan keputusan rapat, bagaimana cara mengatasinya, harus dengan sesuai keputusan tersebut.

·        Buku Simpanan Anggota.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai seluruh jumlah Simpanan pokok tersebut maupun secara cicilan.Semua Simpanan Anggota tersebut harus dicatat didalam buku Simpanan Anggota, sebab pada koperasi di Indonesia Simpanan Pokok ini merupakan modal utama daripada Koperasi. Selain Simpanan Pokok, simpanan-simpanan lainnya juga harus dicatat dalam buku Simpanan Anggota tersebut.

·        Buku Tamu
Buku Tamu adalah buku yang mencatat tentang nama, maksud kunjungan dan juga jabatan seseorang yang bertamu pada Koperasi. Buku Tamu Koperasi memperlihatkan tanggapan masyarakat terhadap Koperasi yang bersangkutan.Makin banyak tamu, makin besar tanggapan dan perhatian masyarakat terhadap Koperasi tersebut.

·        Buku Anjuran
Sejajar dengan buku tamu adalah Buku Anjuran.Buku anjuran pada Koperasi adalah untuk dapat dijadikan landasan bagi koperasi yang bersangkutan didalam memperbaiki gerak dan langkahnya, baik didalam kegiatan usaha maupun didalam kegiatan organisasinya.Buku anjuran ini diisi oleh para pejabat yang mengunjungi Koperasi tersebut dan berisikan anjuran menurut bidangnya masing-masing.

·        Buku Saran
Buku Saran, ini sama dengan Buku Anjuran, tetapi anjuran atau saran dari para anggota. Di banyak koperasi Buku Saran ini diwujudkan dalam bentuk kotak saran.Maksud dan tujuan diadakan Buku saran atau kotak saran ini adalah untuk dapat mengetahui pendapat dari pada anggota atas pelayanan Koperasi terhadapnya dan untuk menampung saran-saran anggota kearah perbaikan jalannya organisasi maupun usaha koperasi.

Tata-cara memelihara :
1.      Buku-buku Administrasi Organisasi.
Pemeliharaan buku-buku administrasi organisasi harus diserahkan kepada salah seorang pengurus. Di Indonesia hal tersebut dilakukan oleh Sekretaris. Pemeliharaan terhadap buku-buku organisasi ini, baik Koperasi telah berkembang menjadi besar maupun masih dalam bentuk Koperasi yang masih kecil, tidaklah jauh berbeda. Kalau diperhatikan Koperasi-koperasi yang ada di Indonesia dewasa ini banyak yang masih kurang perhatiannya dalam memelihara buku-buku organisasinya. Hal ini disebabkan oleh karena pada buku-buku organisasi Koperasi tidak banyak perubahan pada setiap harinya, tidak seperti pada buku-buku administrasi usaha yang setiap hari selalu berubah dan ada kegiatan, sehingga terus-menerus ada perhatian.

2.      Administrasi Usaha koperasi.
Administrasi Usaha Koperasi adalah buku-buku atau catatan-catatan tentang usaha Koperasi yang bersangkutan. Pada perkembangan usaha Koperasi pada dewasa ini, tata buku koperasi sudah benyak mengarah pada akuntansi koperasi. Yang dimaksud dengan akuntansi adalah lebih mudah untuk mengadakan atau melakukan penilaian terhadap jalannya Koperasi yang bersangkutan.Administrasi usaha Koperasi berkembang sesuai dengan perkembangan usaha Koperasi yang bersangkutan.Makin besar usaha Koperasi, makin rumit pembukuannya. Pada Koperasi yang masih kecil, pembukuannya cukup yang sederhana saja, tetapi bila Koperasinya berkembang, maka sistim tata cara pencatatannyapun berkembang pula.

3.      Pembukuan pada waktu Koperasi didirikan.
Pada waktu Koperasi didirikan, ada pencatatan yang perlu dilakukan, meliputi: Daftar kekayaan Koperasi (Iventarisasi), Daftar hutang Koperasi, Daftar Stock Barang dan juga uang Koperasi yang ada. Daftar-daftar tersebut diperlukan pada waktu Koperasi didirikan, sebab untuk masyarakat Koperasi, perlu dibuat sebuah Neraca Permulaan yang dibuat atas dasar hal-hal tersebut diatas. Neraca adalah daftar keadaan Koperasi dalam bentuk perbandingan antara kekayaan dan hutangnya. Dikatakan Neraca, sebab jumlah hutang dan jumlah kekayaan tersebut senantiasa seimbang, seperti halnya pada sebuah Neraca atau timbangan.

4.      Pembukuan pada waktu koperasi telah berjalan.
Pembukuan pada waktu Koperasi telah berjalan, pada dasarnya mencatat 2 (dua) hal, yaitu peredaran barang di satu pihak dan peredaran uang dilain pihak. Karena di dalam pembukuan semua hal dinilai dalam bentuk uang, maka pada dasarnya pembukuan itu adalah catatan transaksi uang. Pembukuan atau catatan-catatan tentang barang di sebut pula sebagai buku-buku pembantu. Buku pembantu artinya sebagai alat untuk membantu dan melakukan control terhadap kebenaran catatan-catatn tentang barang dalam bentuk uang tersebut diatas. Dapat disebut sebagai buku pembantu di dalam Koperasi adalah buku-buku : Buku Ongkos, Buku Hutang-piutang, dan sebagainya. (untuk lebih jelasnya lihat pada pelajaran Tatap buku).

5.      Tata-cara Pembukuan Koperasi.
Pada dasarnya pada administrasi usaha Koperasi ada semacam tata-cara Pembukuan Koperasi yang membedakan antara Koperasi yang satu dengan yang lainnya berdasarkan caramana yang lebih sesuai dengan usaha Koperasi yang bersangkutan. Di samping itu juga atas dasar besar kecilnya luas usaha daripada koperasi tersebut.Bagi Koperasi-Koperasi yang masih kecil dapat digunakan tata-cara pembukuan yang paling sederhana.
Pada dasarnya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Bukti-bukti Pembukuan :
Di dalam administrasi usaha, suatu hal yang sangat penting adalah adanya bukti-bukti pada setiap transaksi yang dilakukan Koperasi. Bukti-bukti tersebut seperti misalnya: Kwitansi, Bon-bon pembelian atau penjualan, faktur, perintah pengiriman barang (D.O.), Bukti-bukti ini diperlukan untuk menjaga jangan sampai pengeluaran oleh bagiankeuangan dilakukan sekehendak sendiri dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan oleh bagian yang mengeluarkannya. Apabila usaha koperasi itu masih kecil, pencatatan di bidang usaha ini dipegang oleh Bendahara koperasi.Tetapi perlu diingat, bahwa seharusnya yang memegang pembukuan usaha ini tidak merangkap memegang uangnya.

Pembuatan Neraca.
Pembuatan Neraca, baik oleh bagian pembukuan atau oleh Bendahara harus dilakukan pada jarak waktu tertentu, seperti Mingguan, tengah bulanan, bulanan dan sebagainya. Neraca antara waktu tersebut harus diajukan pada setiap Rapat Pengurus, baik untuk mengetahui lajunya usaha maupun untuk penilaian pekerjaan para karyawan Koperasi tersebut.Apabila koperasi mempergunakan cara Kas Tabelaris, pembuatan Neraca itu dapat dilakukan setiap saat, tanpa banyak memakan waktu. Tetapi bagi Koperasi yang sudah besar, pembuatan Neraca itu semakin rumit dan memakan waktu.Di dalam pembuatan Neraca, agar lengkapnya harus pula dilengkapi dengan beberapa rincian, yaitu: daftar simpanan anggota, daftar ongkos-ongkos yang dikeluarkan, daftar hutang Koperasi, daftar persediaan barang (stock), dan lain-lain yang dipandang perlu untuk ditelaah bersama-sama.

PERTANYAAN – PERTANYAAN 

1. Administrasi Koperasi pada dasarnya ada dua macam. Terangkan !
·        Administrasi organisasi.
Administrasi organisasi adalah semua pencatatan tentang organisasi koperasi.organisasi Koperasi adalah keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat anggota dan rapat-rapat pengurus, simpanan-simpanan yang ada hubungannya dengan keanggotaan, badan pemeriksa dan lain-lainnya. Buku-buku pencatatan tersebut secara keseluruhan disebut sebagai administrasi organisasi pada Koperasi.Orang yang memelihara, menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap buku-buku organisasi adalah penulis atau sekretaris penulis.
·        Administrasi Usaha koperasi.
Administrasi Usaha Koperasi adalah buku-buku atau catatan-catatan tentang usaha Koperasi yang bersangkutan.administrasi usaha Koperasi berkembang sesuai dengan perkembangan usaha Koperasi yang bersangkutan. Makin besar usaha Koperasi, makin rumit pembukuannya. Pada Koperasi yang masih kecil, pembukuannya cukup yang sederhana saja., tetapi bila Koperasinya berkembang, maka sistim tata cara pencatatannyapun berkembang pula.

2. Kalau anda mendirikan koperasi bersama-sama dengan rekan-rekan anda, buku-buku organisasi apa saja yang diperlukan. Untuk memperoleh penerangan tentang itu, kepada siapa anda meminta penjelasan ?
  • Buku Daftar Anggota
  • Buku Daftar pengurus
  • Buku Daftar Anggota Badan Pemeriksa.
  •  Buku Notulen Rapat.
  •  Buku Simpanan Anggota.
  •  Buku Tamu
  •  Buku Anjuran
  •  Buku Saran
      Kemudian kita meminta penjelasan kepada Orang yang sangat memahami segala hal tentang koperasi dan berpengalaman di dalam tugasnya.

3. Uraikan serba singkat buku-buku administrasi organisasi koperasi yang diperlukan sebuah Koperasi !

·        Buku Daftar Anggota.
Setiap Koperasi wajib memelihara buku daftar anggota hal ini sangat perlu karena dari buku daftar anggota tersebut dapat diketahui siapa saja anggota pemilik dari Koperasi tersebut, disamping bila terjadi penyelesaian-penyelesaian persoalan yang ada hubungannya dengan hokum.
·        Buku Daftar pengurus.
Buku daftar pengurus koperasi adalah buku yang harus mencatat nama orang-orang yang dipilih dalam Rapat Anggota untuk menjadi Pengurus Koperasi yang bersangkutan.
·        Buku Daftar Anggota Badan Pemeriksa.
kekuasaan tertinggi pada Koperasi terletak pada tangan anggota yang tercermin di dalam Rapat Anggota. Untuk dapat menjalankan usahanya, anggota memilih Pengurus dan untuk melakukan pengontrolan atas jalannya usaha, dipilih Badan Pemeriksa Seperti halnya pada buku daftar Pengurus, para anggota Badan pemeriksa harus bertanda tangan pada buku daftar Badan Pemeriksa. Hal ini penting, karena buku tersebut membuktikan siapa saja yang dikuasakan oleh para anggota untuk mengawasi Koperasinya.
·        Buku Notulen Rapat.
Pembicaraan dalam Rapat Anggota, Rapat Pengurus maupun Rapat Badan Pemeriksa, harus dicatat isi dan jalan pembicaraannya Buku catatan Rapat dikenal sebagai buku Notulen Rapat. Buku catatan rapat ini penting artinya untuk dapat mengetahui apakah yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang dibicarakan didalam rapat tersebut. Ini lebih penting lagi, bila diantara yang hadir tidak menyetujui salah satu pendapat tentang suatu kebijaksanaan.
·        Buku Simpanan Anggota.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai seluruh jumlah Simpanan pokok tersebut maupun secara cicilan.Semua Simpanan Anggota tersebut harus dicatat didalam buku Simpanan Anggota, sebab pada koperasi di Indonesia Simpanan Pokok ini merupakan modal utama daripada Koperasi. Selain Simpanan Pokok, simpanan-simpanan lainnya juga harus dicatat dalam buku Simpanan Anggota tersebut.
·        Buku Tamu
Buku Tamu adalah buku yang mencatat tentang nama, maksud kunjungan dan juga jabatan seseorang yang bertamu pada Koperasi. Buku Tamu Koperasi memperlihatkan tanggapan masyarakat terhadap Koperasi yang bersangkutan.Makin banyak tamu, makin besar tanggapan dan perhatian masyarakat terhadap Koperasi tersebut.
·        Buku Anjuran
Sejajar dengan buku tamu adalah Buku Anjuran.Buku anjuran pada Koperasi adalah untuk dapat dijadikan landasan bagi koperasi yang bersangkutan didalam memperbaiki gerak dan langkahnya, baik didalam kegiatan usaha maupun didalam kegiatan organisasinya.Buku anjuran ini diisi oleh para pejabat yang mengunjungi Koperasi tersebut dan berisikan anjuran menurut bidangnya masing-masing.
·        Buku Saran
Buku Saran, ini sama dengan Buku Anjuran, tetapi anjuran atau saran dari para anggota. Di banyak koperasi Buku Saran ini diwujudkan dalam bentuk kotak saran.Maksud dan tujuan diadakan Buku saran atau kotak saran ini adalah untuk dapat mengetahui pendapat dari pada anggota atas pelayanan Koperasi terhadapnya dan untuk menampung saran-saran anggota kearah perbaikan jalannya organisasi maupun usaha koperasi.

4. Apa perbedaan pembukuannya antara Koperasi yang baru tumbuh dan koperasi yang telah lama berjalan ?

·        Pembukuan pada waktu Koperasi didirikan.
Pada waktu Koperasi didirikan, ada pencatatan yang perlu dilakukan, meliputi : Daftar kekayaan Koperasi (Iventarisasi), Daftar hutang Koperasi, Daftar Stock Barang dan juga uang Koperasi yang ada. Daftar-daftar tersebut diperlukan pada waktu Koperasi didirikan, sebab untuk masyarakat Koperasi, perlu dibuat sebuah Neraca Permulaan yang dibuat atas dasar hal-hal tersebut diatas.Neraca adalah daftar keadaan Koperasi dalam bentuk perbandingan antara kekayaan dan hutangnya. Dikatakan Neraca, sebab jumlah hutang dan jumlah kekayaan tersebut senantiasa seimbang, seperti halnya pada sebuah Neraca atau timbangan.

·        Pembukuan pada waktu koperasi telah berjalan.
Pembukuan pada waktu Koperasi telah berjalan, pada dasarnya mencatat 2 (dua) hal, yaitu peredaran barang di satu pihak dan peredaran uang dilain pihak.Karena di dalam pembukuan semua hal dinilai dalam bentuk uang, maka pada dasarnya pembukuan itu adalah catatan transaksi uang.Pembukuan atau catatan-catatan tentang barang di sebut pula sebagai buku-buku pembantu. Buku pembantu artinya sebagai alat untuk membantu dan melakukan control terhadap kebenaran catatan-catatn tentang barang dalam bentuk uang tersebut diatas. Dapat disebut sebagai buku pembantu di dalam Koperasi adalah buku-buku : Buku Ongkos, Buku Hutang-piutang, dan sebagainya. (untuk lebih jelasnya lihat pada pelajaran Tatap buku).

5. Siapakah yang memelihara administrasi organisasi Koperasi dan siapa pula yang memegang administrasi usaha Koperasi ? Terangkan pada Koperasi yang masih kecil dan pada Koperasi yang makin besar dan berkembang kegiatan usahanya !

Pemeliharaan buku-buku administrasi organisasi harus diserahkan kepada salah seorang pengurus.Di Indonesia hal tersebut dilakukan oleh Sekretaris.Orang yang memelihara, menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap buku-buku organisasi adalah penulis atau sekretaris penulis.
Apabila usaha koperasi itu masih kecil, pencatatan di bidang usaha ini dipegang oleh Bendahara koperasi.Tetapi perlu diingat, bahwa seharusnya yang memegang pembukuan usaha ini tidak merangkap memegang uangnya.Apabila koperasi itu makin besar dan telah mampu, agar dipekerjakan seorang pemegang buku, dan bila Koperasi telah berkembang diangkat seorang menajer.Manajer mengembangkan adanya bagian pembukuan tersendiri dalam rangka pemisahan tugas dan peningkatkan efisiensinya.Pemeliharaan terhadap buku buku organisasi ini, baik Koperasi telah berkembang menjadi besar maupun masih dalam bentuk Koperasi yang masih kecil, tidaklah jauh berbeda.Makin besar usaha Koperasi, makin rumit pembukuannya. Pada Koperasi yang masih kecil, pembukuannya cukup yang sederhana saja., tetapi bila Koperasinya berkembang, maka sistem tata cara pencatatannyapun berkembang pula.

            6.  Sebutkan bukti-bukti yang perlu di dalam pembukuan Koperasi !

Kwitansi, Bon-bon pembelian atau penjualan, faktur, perintah pengiriman barang (D.O.)

Sumber:
https://www.google.co.id/search?q=Memelihara+administrasi+koperasi&biw=1366&bih=667&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiDi_CZ0snPAhUDq48KHcdTDGgQ_AUIBigB#tbm=isch&q=koperasi+indonesia+png&imgdii=AA923LbIInvjYM%3A%3BAA923LbIInvjYM%3A%3BiAQZwthj4EOo5M%3A&imgrc=AA923LbIInvjYM%3A

https://www.google.co.id/search?q=koperasi+indonesia+png&biw=1366&bih=624&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwjbmvjE0snPAhXMO48KHfYgAlwQ_AUIBSgA&dpr=1#q=administrasi+koperasi

https://www.google.co.id/search?q=koperasi+indonesia+png&biw=1366&bih=624&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwjbmvjE0snPAhXMO48KHfYgAlwQ_AUIBSgA&dpr=1#q=+koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar