Nama Anggota Kelompok :
- Ananda Herya Agustin (27215531)
- Fitri Nur Novitasari (22215742)
- Retta Sekar Melati (25215791)
- Sanya Putri Ramadhanti (26215383)
KELAS 2EB25
RANGKUMAN
BAB
XXII
MEMELIHARA
ADMINISTRASI KOPERASI
Administrasi Koperasi
adalah segala pencatatan yang seharusnya dilakukan oleh koperasi dibidang
organisasi dan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu. Oleh sebab
itu administrasi Koperasi pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu
:administrasi organisasi dan administrasi usaha.
1. Administrasi organisasi.
Administrasi
organisasi adalah semua pencatatan tentang organisasi koperasi.
Organisasi Koperasi adalah keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat anggota dan
rapat-rapat pengurus, simpanan-simpanan yang ada hubungannya dengan
keanggotaan, badan pemeriksa dan lain-lainnya. Kegiatan daripada mereka yang
terlibat dalam organisasi itu harus direkam dalam satu bentuk catatan secara
khusus, yang bentuknya dapat diperoleh pada kantor Koperasi Kabupaten/Kotamadya
setempat. Buku-buku pencatatan tersebut secara keseluruhan disebut sebagai
administrasi organisasi pada Koperasi. Orang yang memelihara, menyelenggarakan
dan bertanggung jawab terhadap buku-buku organisasi adalah penulis atau sekretaris penulis.
·
Buku Daftar Anggota.
Setiap Koperasi wajib memelihara buku daftar anggota
hal, karena dari buku daftar anggota tersebut dapat diketahui siapa saja
anggota pemilik dari Koperasi tersebut, disamping bila terjadi
penyelesaian-penyelesaian persoalan yang ada hubungannya dengan hukum. Sebagai
contoh, apabila seseorang masuk menjadi anggota Koperasi, maka jika terjadi
kerugian, yang bersangkutan harus bertanggung jawab terhadap kerugian
tersebut.Besar kecilnya tanggung jawab tergantung pada ketentuan yang diatur
dalam Anggaran dasarnya, yaitu dapat terbatas dan dapat pula tidak terbatas.
·
Buku Daftar pengurus.
Buku daftar pengurus
koperasi
adalah buku yang harus mencatat nama orang-orang yang dipilih dalam Rapat
Anggota untuk menjadi Pengurus Koperasi yang bersangkutan.
·
Buku Daftar Anggota Badan
Pemeriksa.
Kekuasaan tertinggi pada Koperasi terletak pada
tangan anggota yang tercermin di dalam Rapat Anggota. Untuk dapat menjalankan
usahanya, anggota memilih Pengurus dan untuk melakukan pengontrolan atas
jalannya usaha, dipilih Badan Pemeriksa Seperti halnya pada buku daftar
Pengurus, para anggota Badan pemeriksa harus bertanda tangan pada buku daftar
Badan Pemeriksa. Hal ini penting, karena buku tersebut membuktikan siapa saja
yang dikuasakan oleh para anggota untuk mengawasi Koperasinya.
·
Buku Notulen Rapat.
Pembicaraan dalam Rapat Anggota, Rapat Pengurus
maupun Rapat Badan Pemeriksa, harus dicatat isi dan jalan pembicaraannya Buku
catatan Rapat dikenal sebagai buku Notulen Rapat. Buku catatan rapat ini
penting artinya untuk dapat mengetahui apakah yang dilaksanakan sesuai dengan
apa yang dibicarakan didalam rapat tersebut. Ini lebih penting lagi, bila
diantara yang hadir tidak menyetujui salah satu pendapat tentang suatu
kebijaksanaan. Buku catatan rapat ini banyak pula yang disatukan dengan buku
keputusan rapat. Pentingnya harus ada buku keputusan rapat ini, sama denga buku
catatan rapat, yaitu bila terjadi hal-hal yang berlainan dengan keputusan
rapat, bagaimana cara mengatasinya, harus dengan sesuai keputusan tersebut.
·
Buku Simpanan Anggota.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai seluruh
jumlah Simpanan pokok tersebut maupun secara cicilan.Semua Simpanan Anggota
tersebut harus dicatat didalam buku Simpanan Anggota, sebab pada koperasi di
Indonesia Simpanan Pokok ini merupakan modal utama daripada Koperasi. Selain
Simpanan Pokok, simpanan-simpanan lainnya juga harus dicatat dalam buku
Simpanan Anggota tersebut.
·
Buku Tamu
Buku Tamu adalah buku yang mencatat tentang nama,
maksud kunjungan dan juga jabatan seseorang yang bertamu pada Koperasi. Buku
Tamu Koperasi memperlihatkan tanggapan masyarakat terhadap Koperasi yang
bersangkutan.Makin banyak tamu, makin besar tanggapan dan perhatian masyarakat
terhadap Koperasi tersebut.
·
Buku Anjuran
Sejajar dengan buku tamu adalah Buku Anjuran.Buku
anjuran pada Koperasi adalah untuk dapat dijadikan landasan bagi koperasi yang
bersangkutan didalam memperbaiki gerak dan langkahnya, baik didalam kegiatan
usaha maupun didalam kegiatan organisasinya.Buku anjuran ini diisi oleh para
pejabat yang mengunjungi Koperasi tersebut dan berisikan anjuran menurut
bidangnya masing-masing.
·
Buku Saran
Buku Saran, ini sama dengan Buku Anjuran, tetapi
anjuran atau saran dari para anggota. Di banyak koperasi Buku Saran ini
diwujudkan dalam bentuk kotak saran.Maksud dan tujuan diadakan Buku saran atau
kotak saran ini adalah untuk dapat mengetahui pendapat dari pada anggota atas
pelayanan Koperasi terhadapnya dan untuk menampung saran-saran anggota kearah
perbaikan jalannya organisasi maupun usaha koperasi.
Tata-cara
memelihara :
1.
Buku-buku Administrasi Organisasi.
Pemeliharaan buku-buku administrasi organisasi harus
diserahkan kepada salah seorang pengurus. Di Indonesia hal tersebut dilakukan
oleh Sekretaris. Pemeliharaan terhadap buku-buku organisasi ini, baik Koperasi
telah berkembang menjadi besar maupun masih dalam bentuk Koperasi yang masih
kecil, tidaklah jauh berbeda. Kalau diperhatikan Koperasi-koperasi yang ada di
Indonesia dewasa ini banyak yang masih kurang perhatiannya dalam memelihara
buku-buku organisasinya. Hal ini disebabkan oleh karena pada buku-buku
organisasi Koperasi tidak banyak perubahan pada setiap harinya, tidak seperti
pada buku-buku administrasi usaha yang setiap hari selalu berubah dan ada
kegiatan, sehingga terus-menerus ada perhatian.
2.
Administrasi Usaha koperasi.
Administrasi Usaha Koperasi adalah buku-buku atau
catatan-catatan tentang usaha Koperasi yang bersangkutan. Pada perkembangan
usaha Koperasi pada dewasa ini, tata buku koperasi sudah benyak mengarah pada
akuntansi koperasi. Yang dimaksud dengan akuntansi adalah lebih mudah untuk
mengadakan atau melakukan penilaian terhadap jalannya Koperasi yang
bersangkutan.Administrasi usaha Koperasi berkembang sesuai dengan perkembangan
usaha Koperasi yang bersangkutan.Makin besar usaha Koperasi, makin rumit
pembukuannya. Pada Koperasi yang masih kecil, pembukuannya cukup yang sederhana
saja, tetapi bila Koperasinya berkembang, maka sistim tata cara
pencatatannyapun berkembang pula.
3.
Pembukuan pada waktu Koperasi
didirikan.
Pada waktu Koperasi didirikan, ada pencatatan yang
perlu dilakukan, meliputi: Daftar kekayaan Koperasi (Iventarisasi), Daftar
hutang Koperasi, Daftar Stock Barang dan juga uang Koperasi yang ada.
Daftar-daftar tersebut diperlukan pada waktu Koperasi didirikan, sebab untuk
masyarakat Koperasi, perlu dibuat sebuah Neraca Permulaan yang dibuat atas
dasar hal-hal tersebut diatas. Neraca adalah daftar keadaan Koperasi dalam
bentuk perbandingan antara kekayaan dan hutangnya. Dikatakan Neraca, sebab
jumlah hutang dan jumlah kekayaan tersebut senantiasa seimbang, seperti halnya
pada sebuah Neraca atau timbangan.
4.
Pembukuan pada waktu koperasi telah
berjalan.
Pembukuan pada waktu Koperasi telah berjalan, pada
dasarnya mencatat 2 (dua) hal, yaitu peredaran barang di satu pihak dan
peredaran uang dilain pihak. Karena di dalam pembukuan semua hal dinilai dalam
bentuk uang, maka pada dasarnya pembukuan itu adalah catatan transaksi uang. Pembukuan
atau catatan-catatan tentang barang di sebut pula sebagai buku-buku pembantu.
Buku pembantu artinya sebagai alat untuk membantu dan melakukan control
terhadap kebenaran catatan-catatn tentang barang dalam bentuk uang tersebut
diatas. Dapat disebut sebagai buku pembantu di dalam Koperasi adalah buku-buku
: Buku Ongkos, Buku Hutang-piutang, dan sebagainya. (untuk lebih jelasnya lihat
pada pelajaran Tatap buku).
5.
Tata-cara Pembukuan Koperasi.
Pada dasarnya pada administrasi usaha Koperasi ada
semacam tata-cara Pembukuan Koperasi yang membedakan antara Koperasi yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan caramana yang lebih sesuai dengan usaha
Koperasi yang bersangkutan. Di samping itu juga atas dasar besar kecilnya luas
usaha daripada koperasi tersebut.Bagi Koperasi-Koperasi yang masih kecil dapat
digunakan tata-cara pembukuan yang paling sederhana.
Pada dasarnya perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
Bukti-bukti
Pembukuan :
Di
dalam administrasi usaha, suatu hal yang sangat penting adalah adanya
bukti-bukti pada setiap transaksi yang dilakukan Koperasi. Bukti-bukti tersebut
seperti misalnya: Kwitansi, Bon-bon pembelian atau penjualan, faktur, perintah
pengiriman barang (D.O.), Bukti-bukti ini diperlukan untuk menjaga jangan
sampai pengeluaran oleh bagiankeuangan dilakukan sekehendak sendiri dan tidak
dapat dipertanggung-jawabkan oleh bagian yang mengeluarkannya. Apabila usaha
koperasi itu masih kecil, pencatatan di bidang usaha ini dipegang oleh
Bendahara koperasi.Tetapi perlu diingat, bahwa seharusnya yang memegang
pembukuan usaha ini tidak merangkap memegang uangnya.
Pembuatan
Neraca.
Pembuatan
Neraca, baik oleh bagian pembukuan atau oleh Bendahara harus dilakukan pada
jarak waktu tertentu, seperti Mingguan, tengah bulanan, bulanan dan sebagainya.
Neraca antara waktu tersebut harus diajukan pada setiap Rapat Pengurus, baik
untuk mengetahui lajunya usaha maupun untuk penilaian pekerjaan para karyawan
Koperasi tersebut.Apabila koperasi mempergunakan cara Kas Tabelaris, pembuatan
Neraca itu dapat dilakukan setiap saat, tanpa banyak memakan waktu. Tetapi bagi
Koperasi yang sudah besar, pembuatan Neraca itu semakin rumit dan memakan
waktu.Di dalam pembuatan Neraca, agar lengkapnya harus pula dilengkapi dengan
beberapa rincian, yaitu: daftar simpanan anggota, daftar ongkos-ongkos yang
dikeluarkan, daftar hutang Koperasi, daftar persediaan barang (stock), dan
lain-lain yang dipandang perlu untuk ditelaah bersama-sama.
PERTANYAAN
– PERTANYAAN
1. Administrasi
Koperasi pada dasarnya ada dua macam. Terangkan !
·
Administrasi organisasi.
Administrasi
organisasi adalah semua pencatatan tentang organisasi koperasi.organisasi
Koperasi adalah keanggotaan, kepengurusan, rapat-rapat anggota dan rapat-rapat
pengurus, simpanan-simpanan yang ada hubungannya dengan keanggotaan, badan
pemeriksa dan lain-lainnya. Buku-buku pencatatan tersebut secara keseluruhan
disebut sebagai administrasi organisasi pada Koperasi.Orang yang memelihara,
menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap buku-buku organisasi adalah
penulis atau sekretaris penulis.
·
Administrasi Usaha koperasi.
Administrasi
Usaha Koperasi adalah buku-buku atau catatan-catatan tentang usaha Koperasi
yang bersangkutan.administrasi usaha Koperasi berkembang sesuai dengan
perkembangan usaha Koperasi yang bersangkutan. Makin besar usaha Koperasi,
makin rumit pembukuannya. Pada Koperasi yang masih kecil, pembukuannya cukup
yang sederhana saja., tetapi bila Koperasinya berkembang, maka sistim tata cara
pencatatannyapun berkembang pula.
2. Kalau
anda mendirikan koperasi bersama-sama dengan rekan-rekan anda, buku-buku organisasi
apa saja yang diperlukan. Untuk memperoleh penerangan tentang itu, kepada siapa
anda meminta penjelasan ?
- Buku Daftar Anggota
- Buku Daftar pengurus
- Buku Daftar Anggota Badan Pemeriksa.
- Buku Notulen Rapat.
- Buku Simpanan Anggota.
- Buku Tamu
- Buku Anjuran
- Buku Saran
Kemudian kita meminta penjelasan kepada Orang yang
sangat memahami segala hal tentang koperasi dan berpengalaman di dalam
tugasnya.
3. Uraikan
serba singkat buku-buku administrasi organisasi koperasi yang diperlukan sebuah
Koperasi !
·
Buku Daftar Anggota.
Setiap
Koperasi wajib memelihara buku daftar anggota hal ini sangat perlu karena dari
buku daftar anggota tersebut dapat diketahui siapa saja anggota pemilik dari
Koperasi tersebut, disamping bila terjadi penyelesaian-penyelesaian persoalan
yang ada hubungannya dengan hokum.
·
Buku Daftar pengurus.
Buku
daftar pengurus koperasi adalah buku yang harus mencatat nama orang-orang yang
dipilih dalam Rapat Anggota untuk menjadi Pengurus Koperasi yang bersangkutan.
·
Buku Daftar Anggota Badan
Pemeriksa.
kekuasaan
tertinggi pada Koperasi terletak pada tangan anggota yang tercermin di dalam
Rapat Anggota. Untuk dapat menjalankan usahanya, anggota memilih Pengurus dan
untuk melakukan pengontrolan atas jalannya usaha, dipilih Badan Pemeriksa
Seperti halnya pada buku daftar Pengurus, para anggota Badan pemeriksa harus
bertanda tangan pada buku daftar Badan Pemeriksa. Hal ini penting, karena buku
tersebut membuktikan siapa saja yang dikuasakan oleh para anggota untuk
mengawasi Koperasinya.
·
Buku Notulen Rapat.
Pembicaraan
dalam Rapat Anggota, Rapat Pengurus maupun Rapat Badan Pemeriksa, harus dicatat
isi dan jalan pembicaraannya Buku catatan Rapat dikenal sebagai buku Notulen
Rapat. Buku catatan rapat ini penting artinya untuk dapat mengetahui apakah
yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang dibicarakan didalam rapat tersebut.
Ini lebih penting lagi, bila diantara yang hadir tidak menyetujui salah satu
pendapat tentang suatu kebijaksanaan.
·
Buku Simpanan Anggota.
Pembayaran
dapat dilakukan secara tunai seluruh jumlah Simpanan pokok tersebut maupun secara
cicilan.Semua Simpanan Anggota tersebut harus dicatat didalam buku Simpanan
Anggota, sebab pada koperasi di Indonesia Simpanan Pokok ini merupakan modal
utama daripada Koperasi. Selain Simpanan Pokok, simpanan-simpanan lainnya juga
harus dicatat dalam buku Simpanan Anggota tersebut.
·
Buku Tamu
Buku
Tamu adalah buku yang mencatat tentang nama, maksud kunjungan dan juga jabatan
seseorang yang bertamu pada Koperasi. Buku Tamu Koperasi memperlihatkan
tanggapan masyarakat terhadap Koperasi yang bersangkutan.Makin banyak tamu,
makin besar tanggapan dan perhatian masyarakat terhadap Koperasi tersebut.
·
Buku Anjuran
Sejajar
dengan buku tamu adalah Buku Anjuran.Buku anjuran pada Koperasi adalah untuk
dapat dijadikan landasan bagi koperasi yang bersangkutan didalam memperbaiki
gerak dan langkahnya, baik didalam kegiatan usaha maupun didalam kegiatan
organisasinya.Buku anjuran ini diisi oleh para pejabat yang mengunjungi
Koperasi tersebut dan berisikan anjuran menurut bidangnya masing-masing.
·
Buku Saran
Buku
Saran, ini sama dengan Buku Anjuran, tetapi anjuran atau saran dari para
anggota. Di banyak koperasi Buku Saran ini diwujudkan dalam bentuk kotak
saran.Maksud dan tujuan diadakan Buku saran atau kotak saran ini adalah untuk
dapat mengetahui pendapat dari pada anggota atas pelayanan Koperasi terhadapnya
dan untuk menampung saran-saran anggota kearah perbaikan jalannya organisasi
maupun usaha koperasi.
4. Apa
perbedaan pembukuannya antara Koperasi yang baru tumbuh dan koperasi yang telah
lama berjalan ?
·
Pembukuan pada waktu Koperasi
didirikan.
Pada
waktu Koperasi didirikan, ada pencatatan yang perlu dilakukan, meliputi :
Daftar kekayaan Koperasi (Iventarisasi), Daftar hutang Koperasi, Daftar Stock
Barang dan juga uang Koperasi yang ada. Daftar-daftar tersebut diperlukan pada
waktu Koperasi didirikan, sebab untuk masyarakat Koperasi, perlu dibuat sebuah
Neraca Permulaan yang dibuat atas dasar hal-hal tersebut diatas.Neraca adalah
daftar keadaan Koperasi dalam bentuk perbandingan antara kekayaan dan
hutangnya. Dikatakan Neraca, sebab jumlah hutang dan jumlah kekayaan tersebut
senantiasa seimbang, seperti halnya pada sebuah Neraca atau timbangan.
·
Pembukuan pada waktu koperasi telah
berjalan.
Pembukuan
pada waktu Koperasi telah berjalan, pada dasarnya mencatat 2 (dua) hal, yaitu
peredaran barang di satu pihak dan peredaran uang dilain pihak.Karena di dalam
pembukuan semua hal dinilai dalam bentuk uang, maka pada dasarnya pembukuan itu
adalah catatan transaksi uang.Pembukuan atau catatan-catatan tentang barang di
sebut pula sebagai buku-buku pembantu. Buku pembantu artinya sebagai alat untuk
membantu dan melakukan control terhadap kebenaran catatan-catatn tentang barang
dalam bentuk uang tersebut diatas. Dapat disebut sebagai buku pembantu di dalam
Koperasi adalah buku-buku : Buku Ongkos, Buku Hutang-piutang, dan sebagainya.
(untuk lebih jelasnya lihat pada pelajaran Tatap buku).
5. Siapakah
yang memelihara administrasi organisasi Koperasi dan siapa pula yang memegang administrasi
usaha Koperasi ? Terangkan pada Koperasi yang masih kecil dan pada Koperasi yang
makin besar dan berkembang kegiatan usahanya !
Pemeliharaan
buku-buku administrasi organisasi harus diserahkan kepada salah seorang
pengurus.Di Indonesia hal tersebut dilakukan oleh Sekretaris.Orang yang
memelihara, menyelenggarakan dan bertanggung jawab terhadap buku-buku
organisasi adalah penulis atau sekretaris penulis.
Apabila usaha koperasi itu masih
kecil, pencatatan di bidang usaha ini dipegang oleh Bendahara koperasi.Tetapi
perlu diingat, bahwa seharusnya yang memegang pembukuan usaha ini tidak
merangkap memegang uangnya.Apabila
koperasi itu makin besar dan telah mampu, agar dipekerjakan seorang pemegang
buku, dan bila Koperasi telah berkembang diangkat seorang menajer.Manajer
mengembangkan adanya bagian pembukuan tersendiri dalam rangka pemisahan tugas
dan peningkatkan efisiensinya.Pemeliharaan terhadap buku buku organisasi
ini, baik Koperasi telah berkembang menjadi besar maupun masih dalam bentuk
Koperasi yang masih kecil, tidaklah jauh berbeda.Makin besar usaha Koperasi, makin rumit pembukuannya. Pada Koperasi
yang masih kecil, pembukuannya cukup yang sederhana saja., tetapi bila
Koperasinya berkembang, maka sistem tata cara pencatatannyapun berkembang pula.
6. Sebutkan
bukti-bukti yang perlu di dalam pembukuan Koperasi !
Kwitansi,
Bon-bon pembelian atau penjualan, faktur, perintah pengiriman barang (D.O.)
Sumber:
https://www.google.co.id/search?q=Memelihara+administrasi+koperasi&biw=1366&bih=667&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiDi_CZ0snPAhUDq48KHcdTDGgQ_AUIBigB#tbm=isch&q=koperasi+indonesia+png&imgdii=AA923LbIInvjYM%3A%3BAA923LbIInvjYM%3A%3BiAQZwthj4EOo5M%3A&imgrc=AA923LbIInvjYM%3A
https://www.google.co.id/search?q=koperasi+indonesia+png&biw=1366&bih=624&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwjbmvjE0snPAhXMO48KHfYgAlwQ_AUIBSgA&dpr=1#q=administrasi+koperasi
https://www.google.co.id/search?q=koperasi+indonesia+png&biw=1366&bih=624&source=lnms&sa=X&ved=0ahUKEwjbmvjE0snPAhXMO48KHfYgAlwQ_AUIBSgA&dpr=1#q=+koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar