UKM
(USAHA KECIL DAN MENENGAH)
1.Definisi UKM
Usaha
Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
2
Perkembangan Jumlah Unit Dan Tenaga Kerja di UKM
Perkembangan
peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang besar ditunjukkan oleh
jumlah unit usaha dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan
nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah
UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha
menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3
juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah
menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga
kerja pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit.
Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya
dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam PDB pada tahun 2003 adalah
sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun
2000. Sementara itu pada tahun 2003, jumlah koperasi sebanyak 123 ribu unit
dengan jumlah anggota sebanyak 27.283 ribu orang, atau meningkat masing-masing
11,8 persen dan 15,4 persen dari akhir tahun 2001.
Berbagai
hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan
UMKM pada tahun 2004 dan 2005, antara lain ditunjukkan oleh tersusunnya
berbagai rancangan peraturan perundangan, antara lain RUU tentang penjaminan
kredit UMKM dan RUU tentang subkontrak, RUU tentang perkreditan perbankan bagi
UMKM, RPP tentang KSP, tersusunnya konsep pembentukan biro informasi kredit
Indonesia, berkembangnya pelaksanaan unit pelayanan satu atap di berbagai
kabupaten/kota dan terbentuknya forum lintas pelaku pemberdayaan UKM di daerah,
terselenggaranya bantuan sertifikasi hak atas tanah kepada lebih dari 40 ribu
pengusaha mikro dan kecil di 24 propinsi, berkembangnya jaringan layanan
pengembangan usaha oleh BDS providers di daerah disertai terbentuknya asosiasi
BDS providers Indonesia, meningkatnya kemampuan permodalan sekitar 1.500 unit
KSP/USP di 416 kabupaten/kota termasuk KSP di sektor agribisnis, terbentuknya
pusat promosi produk koperasi dan UMKM, serta dikembangkannya sistem insentif
pengembangan UMKM berorientasi ekspor dan berbasis teknologi di bidang
agroindustri. Hasil-hasil tersebut, telah mendorong peningkatan peran koperasi
dan UMKM terhadap perluasan penyediaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan
pemerataan peningkatan pendapatan.
Perkembangan
UMKM yang meningkat dari segi kuantitas tersebut belum diimbangi oleh meratanya
peningkatan kualitas UMKM. Permasalahan klasik yang dihadapi yaitu rendahnya
produktivitas. Keadaan ini disebabkan oleh masalah internal yang dihadapi UMKM
yaitu: rendahnya kualitas SDM UMKM dalam manajemen, organisasi, penguasaan
teknologi, dan pemasaran, lemahnya kewirausahaan dari para pelaku UMKM, dan
terbatasnya akses UMKM terhadap permodalan, informasi, teknologi dan pasar,
serta faktor produksi lainnya. Sedangkan masalah eksternal yang dihadapi oleh
UMKM diantaranya adalah besarnya biaya transaksi akibat iklim usaha yang kurang
mendukung dan kelangkaan bahan baku. Juga yang menyangkut perolehan legalitas
formal yang hingga saat ini masih merupakan persoalan mendasar bagi UMKM di
Indonesia, menyusul tingginya biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan
perizinan. Sementara itu, kurangnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan
usaha yang memiliki struktur kelembagaan (struktur organisasi, struktur
kekuasaan, dan struktur insentif) yang unik/khas dibandingkan badan usaha
lainnya, serta kurang memasyarakatnya informasi tentang praktek-praktek
berkoperasi yang benar (best practices) telah menyebabkan rendahnya kualitas
kelembagaan dan organisasi koperasi. Bersamaan dengan masalah tersebut,
koperasi dan UMKM juga menghadapi tantangan terutama yang ditimbulkan oleh
pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan
bersamaan dengan cepatnya tingkat kemajuan teknologi.
Perkembangan
UMKM di Indonesia masih terhambat sejumlah persoalan. Beberapa hal yang masih
menjadi penghambat dalam pengembangan UKM ditinjau dari dua faktor yaitu faktor
internal dan faktor eksternal UKM, dimana penanganan masing-masing faktor harus
bersinergi untuk memperoleh hasil yang maksimal, yaitu: (1) Faktor Internal :
merupakan masalah klasik dari UKM yaitu lemah dalam segi permodalan dan segi
manajerial (kemampuan manajemen, produksi, pemasaran Simposium Nasional 2010:
Menuju Purworejo Dinamis dan Kreatif - 3 dan sumber daya manusia); (2) Faktor
Eksternal : merupakan masalah yang muncul dari pihak pengembang dan pembina
UKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak adanya
monitoring dan program yang tumpang tindih antar institusi.
3. Nilai Output dan Nilai Tambah
Peran
UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau
pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap
penciptaan kesempatan kerja. Nilai output (NO) adalah nilai keluaran sedangkan
Nilai tambah (NT) adalah besarnya output dikurangi besarnya nilai input (biaya
antara). Metode Penghitungan:
NTB = Output-Input
Kontribusi
UK terhadap pembentukan PDB lebih kecil dibandingkan kontribusinya terhadap
kesempatan kerja/rasio NOL menunjukkan bahwa tingkat produktivitas di UK lebih
rendah dibandingkan di UM dan di UB .Tingkat produktivitas diukur berdasarkan L
dan K (PP/ dari TFP : produktivitasdari factor-faktor produksi secaratotal.
Pasar yang dilayani UM berbeda dengan pasar UK. Pasar UM banyak melayani
masyarakat berpenghasilan menengah keatas dengan elastisitas pendapatan
positif. Pasar yang dilayani UK lebih banyak kelompok pembeli berpenghasilan
rendah dengan elas tisitas pendapatan negative.
4.
Ekspor
Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar
wilayah pabean suatu negara ke negara lain dengan memenuhi ketentuan berlaku.
Hal yang pokok harus diketahui/dimiliki oleh eksportir adalah: (Anton Yudi
Setiano, 2008)
1. Eksportir
memiliki surat izin usaha perdagangan baik perorangan maupun badan hokum
2. Eksportir
wajib mengetahui barang yang dilarang diekspor oleh pemerintah atau harus
seizin pemerintah
3. Eksportir
harus mengetahui ekspor barang ke suatu negara yang dilarang oleh pemerintah
Terdapat
dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan
ekspor secara langsung, yaitu export trading problem dan financing problem.
1. Export
trading problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor (baik risiko
pembayaran maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag) dalam
pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
2. Financingproblem
terjadi karena terbatasnya modal yang dimiliki UKM dan finance and guarantee
institution problem, yakni rendahnya dukungan lembaga pembiayaan dan penjaminan
ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut menngakibatkan strategi pemasaran UKM
cenderung menunggu pembeli, sehingga mekanisme perdagangan yang terjadi umumnya
adalah buyer.s market.
Dalam
hal ini adalah ekspor bagi produk yang dihasilkan usaha kecil menengah, yaitu:
· Globalisasi
perdagangan menuntut semakin tingginya respon pelaku bisnis terhadap perubahan
pasar dan perilaku kondumen khususnya. Kecepatan perubahan permintaan pasar dan
selera konsumen, menuntut produk yang ditawarkan harus inovatif, beragam dan
siklus produk menjadi relatif lebih pendek.
· Pada
umumnya UKM dalam memproduksi barang/jasanya hanya terkonsentrasi pada sejumlah
produk/jasa yang secara tradisional telah ditangani kelompok pelaku bisnis
tertentu dan pada pasar tetu saja. Oleh karenanya kurang mendorong
diversifikasi produk/jasa UKM baik desain, bentuk maupun fungsi produk yang
dihasilkan. Rendahnya tingkat diversifikasi UKM, memberi kesan bahwa UKM hanya
berspesialisasi pada produk/jasa tradisional yang memiliki keunggulan
komparatif seperti pakaian jadi dan beberapa produk tekstil lainnya, barang
barang jadi dari kulit seperti alas kaki, dan dari kayu, termasuk meubel dan
barang kerajinan.
· Rendahnya
aksesibilitas terhadap sumberdaya produktif, terutama yang berkaitan dengan
pembiayaan, informasi, promosi, teknologi, dan jaringan bisnis produk ekspor.
5. Prospek
UKM Dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
Bagi
setiap unit usaha dari semua skala dan di semua sektor ekonomi, era perdagangan
bebas dan globalisasi perekonomian dunia di satu sisi akan menciptakan banyak
kesempatan. Namun disisi lain juga menciptakan banyak tantangan yang apabila
tidak dapat dihadapi dengan baik akan menjelma sebagai ancaman.bentuk
kesempatan dan tantangan yang akan muncul tentu akan berbeda menurut jenis
kegiatan ekonomi yang berbeda. Globalisasi perekonomian dunia juga
memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal,
manusia, dan sumber daya produksi lainnya serta semakin terintegrasinya
kegiatan produksi, investasi, dan keuangan antar Negara yang antara lain dapat
menimbulkan gejolak-gejolak ekonomi disuatu wilayah akibat pengaruh langsung
dari ketidakstabilan ekonomi diwilayah lain.
· Sifat
Alami dari Keberadaan UKM
Usaha
kecil di Indonesia didominasi oleh unit-unit usaha tradisional, yang disatu
sisi dapat dibangun dan beroperasi hanya dengan modal kerja dan modal investasi
kecil dan tanpa perlu menerapkan system organisasi dan manajemen modern yang
kompleks dan mahal, seperti diusaha-usaha modern dan di sisi lain berbed dengan
usaha menengah, usaha kecil pada umumnya membuat barng-barang konsumsi sederhana
untuk kebutuhan kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi dari
sifat alami ini berbeda dengan usaha menengah dan usaha besar, usaha kecil
sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas pemerintah.
· Kemampuan
UKM
Dalam
era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia, kemajuan teknologi,
penguasaan ilmu pengetahuan dan kualitas SDM yang tinggi merupakan tiga faktor
keunggulan kompetitif yang akan menjadi dominan dalam bagus tidaknya prospek
dari suatu usaha.
KESIMPULAN
Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan
ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil
pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadidi negara kita sejak beberapa
waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi
bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti
lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Untuk itu harus ada langkah
yang ditempuh untuk mengatasi krisis tersebut.
Oleh karena itu usaha kecil menengah harus mendapat dukungan penuh oleh
pemerintah agar usaha kecil menegah bisa lebih berkembang dan juga dapat
membuka lapangan pekerjaan yang lebih besar lagi dan juga dapat mengurangi
jumlah pengangguran dan juga agar perekonomian lebih stabil dengan adanya
sektor dari usaha kecil menengah.
SUMBER
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
http://www.scribd.com/doc/118786980/MAKALAH-UKM#scribd
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2011/04/usaha-menengah-kecilbop-serta-penanaman.html
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/247/1/101429-ADE%20RASELAWATI-FEB.PDF
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2012/04/tulisan-tambahan-2hambatan-ukm-dalam.html
https://ahmadnegara.wordpress.com/2012/07/09/modul-kelompok-3/
https://anisa26.wordpress.com/2011/04/14/usaha-kecil-dan-menengah/
https://juriyahep.files.wordpress.com/.../perkembangan-umkm.docx
http://ristyys.blogspot.co.id/2016/04/usaha-kecil-dan-menengah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar