Definisi Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang
mengintensifkan informasi dan kreatifitas dengan mengandalkan ide dan keluasan
pengetahuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam
kegiatan ekonominya. Ekonomi akan didukung oleh jalannya industri kreatif. Apa
itu definisi Industri Kreatif?
Definisi Industri Kreatif
Industri kreatif adalah kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait
penciptaan atau pembuatan satu benda atau penggunaan pengetahuan dan informasi.
Di Eropa industri kreatif lebih dikenal dengan sebutan ‘Industri Budaya’.
Karakteristik Industri Kreatif
Industri kreatif memiliki beberapa karakteristik, diantaranya:
Kreatifitas sebagai asset.
Kebebasan adalah prakondisi bagi kemungkinan berkembangnya
kreatifitas.
Dampak berkembangnya kreatifitas tidak saja dalam bidang
ekonomi, tetapi juga social politik budaya.
Perubahan gaya hidup memengaruhi perubahan dunia kini.
Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dapat mendorong berkembangnya
ekonomi kreatif.
Bidang industri kreatif: dunia grafis, fotografi, ilustrasi,
seni, desainer grafis, dll.
Charles Landry dalam The Creative City (2000) menyebutkan bahwa
Inggris adalah pelopor dalam industri kreatif.
Faktor-faktor yang menjadi penggerak ekonomi kreatif (selain
factor yang bersifat personal dan kolektif, dibutuhkan lingkungan yang
stimulatif, aman, dan bebas dari gangguan dan kecemasan):
·
Faktor konkret: tersedianya institusi pendidikan yang memadai.
·
Faktor lain (aspek-aspek yang lebih tak teraba): sistem nilai,
gaya hidup, serta bagaimana seseorang mengidentifikasi diri dengan kotanya.
Jenis-Jenis Ekonomi Kreatif
)1) Periklanan (advertising: kegiatan kreatif
yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan
menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi
dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi
periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi
dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak
(surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan
berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan
media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or
samples, serta penyewaan kolom untuk iklan;
2) Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning,
urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail
konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya
konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan
kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan
rekayasa mekanika dan elektrikal;
3) Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika
seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan
internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan
film;
4) Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga
pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya.
Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat
alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga,
perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk
kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan
produksi massal);
5) Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis,
desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas
perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan;
6) Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi
desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi
pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk
fesyen;
7) Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi
produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan
film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi,
sinetron, dan eksibisi atau festival film;
8) Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan
kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat
hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan
didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu
pembelajaran atau edukasi;
9) Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi,
pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara;
10) Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang
berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya,
pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama,
musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan
pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11) Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan
penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan
konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini
juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro,
surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat
terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto,
grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi,
percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film;
12) Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif
yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa
komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak,
integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak,
desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk
perawatannya;
13) Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif
yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi
(seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan
transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay
(pemancar) siaran radio dan televisi;
14) Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif
terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi,
serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan
produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode
baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang
berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra,
dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
Alasan Ekonomi Kreatif dibutukan di
Indonesia
Alasan mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif
antara lain karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam:
·
Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan,
·
Menciptakan Iklim bisnis yang positif,
·
Membangun citra dan identitas bangsa,
·
Mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang
terbarukan,
·
Memberikan dampak sosial yang positif.
Salah satu alasan
dari pengembangan industri kreatif adalah adanya dampak positif yang akan
berpengaruh pada kehidupan sosial, iklim bisnis, peningkatan ekonomi, dan
juga berdampak para citra suatu kawasan tersebut. Dalam konteks pengembangan
ekonomi kreatif pada kota-kota di Indonesia, industri kreatif lebih berpotensi
untuk berkembang pada kota-kota besar atau kota-kota yang telah
“dikenal”.
Hal ini terkait
dengan ketersediaan sumber daya manusia yang handal dan juga tersedianya
jaringan pemasaran yang lebih baik dibanding kota-kota kecil. Namun demikian,
hal itu tidak menutup kemungkinan kota-kota kecil di Indonesia untuk
mengembangkan ekonomi kreatif. Bagi kota-kota kecil, strategi pengembangan
ekonomi kreatif dapat dilakukan dengan memanfaatkan landmark kota atau kegiatan
sosial seperti festival sebagai venue untuk mengenalkan produk khas daerah.
Salah satu contoh yang cukup berhasil menerapkan strategi ini adalah Jember
dengan Jember Fashion Carnival. Festival yang digelar satu tahun sekali
tersebut mampu menarik sejumlah turis untuk berkunjung dan melihat potensi
industri kreatif yang ada di Jember.
Permasalahan dan Tantangan
Salah satu
permasalahan terkait kebijakan ekonomi kreatif di Indonesia adalah bahwa sektor
ini diletakkan pada lingkup kegiatan ekonomi, bukan pada lingkup kegiatan
industri. Akibatnya menjadi bermakna lain.
Sebagaimana
diketahui, industri berbeda dengan ekonomi. Ekonomi bermakna luas, sedangkan
industri lebih spesifik. Industri memiliki karakter antara lain, kegiatan
produksi yang memiliki nilai tambah, hasil produksi dapat dilakukan secara
massal dengan cepat dan akurat, proses produksi melibatkan mesin dan ilmu
pengetahuan, memiliki sasaran pelanggan yang terukur, dan dapat dilakukan
inovasi produksi secara terus menerus. Pada intinya, industri terkait dengan
efesiensi, fungsi organisasi produksi mapun pemasaran, ketepatan waktu produksi
maupun delivery, kecepatan, kapasitas produksi, dan efektivitas.
Hal ini berbeda dengan kegiatan ekonomi yang bersifat non industri bersifat
tradisional yang berdasarkan keterampilan tangan. Faktor individu sangat
menentukan.
Kembali kepada
persoalan, mana lebih tepat ekonomi kreatif atau industri kreatif, hal itu
tergantung pada orientasinya. Jika orientasi kebijakannya hanya untuk membina
potensi atau merawat potensi kreatif penduduk Indonesia sehingga bernilai
ekonomi, maka ekonomi kreatif sebagai nomenklatur dalam suatu struktur
pemerintahan, menjadi relevan. Akan tetapi, bila orientasinya tidak sekedar
menumbuhkan potensi ekonomi dari kegiatan kreatif penduduk, namun lebih jauh
untuk menggenjot kegiatan kreatif penduduk menjadi suatu industri tersendiri
yang kuat dan besar yang mampu menyumbangkan PDB yang signifikan, maka tentu
saja yang tepat adalah dengan menggunakan nomenklatur industri kreatif.
Berbicara tentang industri, maka unsur-unsur
dan karakteristik industri dalam kegiatan produksi, haruslah dijaga dan
dikembangkan sehingga lebih adaptif, inovatif, positif serta efesien dan
efektif. Apa yang dilakukan oleh Korea Selatan terhadap industri kreatif mereka
yeng melahirkan produk kreatif seperti Boyband-boyband mereka yang mendunia
ataupun Gangnam Style, merupakan inspirasi yang bagus untuk dipelajari dan
diselaraskan dengan konteks industri kreatif dalam negeri. Yang lebih menarik
lagi, Korea dengan pintar memanfaatkan kolaborasi antar unsur industri mereka
yang telah mendunia, seperti LG, untuk memasarkan ke luar negeri produk-produk
industri kreatif negara itu. Belum beberapa tahun berselang, LG pernah
mensponsori kedatangan dan penampilan boyband dari negeri ginseng itu ke
Jakarta. Tentu saja yang terangkat tidak saja boyband asal Korea tersebut tapi
juga LG sebagai produsen produk-produk elektronik.
Sejauh ini,
Indonesia masih menggunakan nomenklatur ekonomi kreatif. Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif memetakan beberapa kendala terkait pengembangan ekonomi kreatif
seperti yang tercantum dalam Renstranya. Kendala-kendala yang dihadapi tersebut
antara lain:
1.
Pengembangan industri kreatif belum optimal, terutama disebabkan
kurangnya daya tarik industri, adanya posisi dominan usaha kreatif, model
bisnis industri kreatif yang belum matang, serta risiko usaha yang harus
dihadapi;
2.
Pengembangan konten, kreasi, dan teknologi kreatif belum
optimal, terutama disebabkan infrastruktur internet belum memadai,
infrastruktur gedung pertunjukan belum memenuhi standar, mahalnya mesin
produksi, mahalnya piranti lunak penghasil produk dan jasa kreatif, kurangnya
riset konten, dan kurangnya aktivitas pengarsipan konten;
3.
Kurangnya perluasan dan penetrasi pasar bagi produk dan jasa
kreatif di dalam dan luar negeri, terutama disebabkan oleh
kurangnya apresiasi terhadap kreativitas lokal, kurangnya konektivitas
jalur distribusi nasional, terkonsentrasinya pasar luar negeri, tingginya biaya
promosi, belum diterapkannya sistem pembayaran online, dan rendahnya monitoring
terhadap royalti, lisensi, hak cipta;
4.
Lemahnya institusi industri kreatif, terutama disebabkan oleh
belum adanya payung hukum yang mengatur tata kelola masing-masing subsektor
industri kreatif; iklim usaha belum cukup kondusif, apresiasi yang rendah dan
pembajakan yang tinggi, dan transaksi elektronik belum diregulasi dengan
baik;
5.
Minimnya akses pembiayaan pelaku sektor ekonomi kreatif,
terutama disebabkan belum sesuainya skema epmbiayaan dengan karakteristik
industri kreatif yang umumnya belum bankable, high risk high return,
cash flow yang fluktuatif, serta aset yang bersifat intangible;
dan
6.
Pengembangan sumber daya ekonomi kreatif belum optimal, baik
sumber daya alam maupun sumber daya manusia, antara lain masalah kelangkaan
bahan baku, kurangnya riset bahan baku, kesenjangan antara pendidikan dan
industri, serta standardisasi dan sertifikasi yang belum baik.
Peran Pemerintah dalam Industri Kreatif dan Ekonomi Kreatif
Salah satu sektor
industri kreatif yakni desain grafis. Lebih sempit lagi bidang animasi. Merujuk
pada tujuh program/agenda nasional 2009 ini, pemerintah mencanangkan tahun 2009
sebagai Tahun Indonesia Kreatif 2009. Krisis yang menerpa Asia pada 1998 dan
ancaman ekonomi global pada tahun ini sebenarnya justru menjadi peluang bagi
penggerak sektor ekonomi kreatif. Mengutip pendapat Mira Lesmana, produser
beberapa film laris tanah air, bahwa sepanjang sejarah dunia, industri
perfilman selalu berkembang pada saat krisis. Kebutuhan orang mencari hiburan
tidak akan berkurang. (Kompas, 31 Desember 2008)
Sebagai salah satu
contoh kegiatan ekonomi kreatif, perfilman selama tahun 2008 ini berkembang
sangat pesat. Bahkan menurut Kompas (31 Desember 2008), pangsa film Indonesia
berhasil merebut 58% penonton bioskop tanah air. Artinya sebuah peluang yang
menarik dan sayang untuk dilewatkan. Bukan saja bagi pemilik modal, namun juga
bagi seluruh komponen yang terlibat di dalamnya, seperti: sekolah perfilman,
kru film, industri bioskop, pusat belanja, media, entertainment, penerbitan,
juga bidang yang lainnya.
Jenis kegiatan
ekonomi/industri kreatif lainnya yakni pemasaran melalui internet (online).
Penjualan, promosi, dan transaksi melalui media internet merupakan teknik yang
berkembang cukup maju semenjak booming internet melanda dunia.
Sumber:
http://pariwisata.rejanglebongkab.go.id/peran-pemerintah-dalam-industri-kreatif-dan-ekonomi-kreatif/
http://cahyopriastomo.blogspot.co.id/2015/03/pengembangan-ekonomi-kreatif-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar